Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya
berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online"
dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam
penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan
mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari
perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah
memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber
Law. Untuk dapat memahami sejauh mana perkembangan Cyber Law di Indonesia maka
kita akan membahas secara ringkas tentang landasan fundamental yang ada didalam
aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezim hukum
khusus, dimana terdapat komponen utama yang menliputi persoalan yang ada dalam
dunia maya tersebut,yaitu
a.
tentang yurisdiksi hukum dan
aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum
yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu,
b.
tentang landasan penggunaan
internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan
dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung
jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet
(internetprovider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan
melalui jaringan internet,
c.
tentang aspek hak milik
intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang
diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber,
d.
tentang aspek kerahasiaan yang
dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara
asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian
dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan,
e.
tentang aspek hukum yang
menjamin keamanan dari setiap pengguna internet,
f.
tentang ketentuan hukum yang
memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai
investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau
akuntansi,
g.
tentang aspek hukum yang
memberikan legalisasi atas internetsebagai bagian dari perdagangan atau bisnis
usaha.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas
maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana
perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di
Indonesia. Perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat
tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan internet
yang terus meningka tsejak paruh tahun 90'an. Salah satu indikator untuk
melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia
adalah dengan melihat banyaknya perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna
jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider
di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting
dalam memajukan perkembangan cyber law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang
mereka lakukan seperti :
a.
Perjanjian aplikasi rekening
pelanggan internet;
b.
Perjanjian pembuatan desain
home page komersial;
c.
Perjanjian reseller penempatan
data-data di internet server;
d.
Penawaran-penawaran penjualan
produk-produk komersial melalui internet;
e.
Pemberian informasi yang di
update setiap hari oleh home page komersial;
Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Merupakan faktor dan tindakan yang dapat
digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang
cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya didalam perkembangan selanjutnya
agar setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin maka hukum
tentang internet perlu dikembangkan serta dikajis ebagai sebuah hukum yang
memiliki displin tersendiri di Indonesia.
Secara akademis, terminologi ”cyber law”
tampaknya belum menjadi terminologi yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini
terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The
law of the Inlernet, Law and the InformationSuperhighway, Information
Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya. Di Indonesia sendiri
tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya
sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”.
Sampai saat ini ada beberapa istilah yang
dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem
Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan
Informatika).Bagi penulis, istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak
menjadi persoalan.Yang penting, di dalamnya memuat atau membicarakan mengenai
aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh
karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan
pemerhati masalah hukum yangberikaitan dengan Internet di Indonesia masih
menggunakan istilah ”cyber law”.
Sebagaimana dikemukakan di
atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon
persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet terutama
disebabkan oleh sistem hukum tradisional yang tidak sepenuhnya mampu merespon
persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Hal
ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep konsep
hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini
berada pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan
bahwa parapelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk
pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara.
Topic-Topik Cyber Law
Secara garis besar ada
lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
a.
Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim
atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah
kerahasiaan dan keabsahan
tanda tangan elektronik.
b.
On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai
pengiriman barang melalui
internet.
c.
Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna
maupun penyedia content.
d.
Regulation information content, sejauh mana
perangkat hukum mengatur content
yang dialirkan melalui internet.
e.
Regulation on-line contact, tata
karma dalam berkomunikasi dan berbisnis
melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan
yurisdiksi hukum.
